Dari 96 WNA yang Diciduk, Hanya Dua Tersangka Bisa Dijerat
Petugas hanya akan menindak kasus perdagangan manusia yang dilakukan dua tersangka, salah satunya WN Indonesia.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kejahatan antar negara yang dilakukan 96 warga asing di Indonesia oleh Polda Metro Jaya tidak bisa ditindak seluruhnya.
Petugas hanya akan menindak kasus perdagangan manusia yang dilakukan dua tersangka, salah satunya WN Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/8/2015), mengatakan para WNA yang bekerja memeras melalui telepon ini akan dideportasi dari Indonesia untuk diproses hukum di negara asalnya.
“Hal ini karena akan lebih efektif jika penyelidikan dilakukan di negara asalnya. Korbannya juga kan di sana, sedangkan kita memproses kasus perdagangan orangnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, 96 WNA asal Taiwan dan Tiongkok ini juga bisa disebut sebagai korban karena mengaku dijanjikan diberi pekerjaan, bukan menjadi penipu dan pemeras.
Ia mengatakan, ada organisasi kejahatan internasional yang sudah beroperasi di Indonesia melalui para WNA ini.
Para WNA dikoordinir oleh dua orang, yakni WH; WN Indonesia dan CN; WN Taiwan.
WH bertugas sebagai penghubung untuk fasilitas sindikat tersebut di Indonesia.
Sedangkan CN bertugas menyokong dana untuk memastikan aktivitas sindikat kejahatan internasional tersebut berjalan dengan lancar di Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 2 atau 3 atau 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 34 ayat (1) dan 28 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga rumah yang dijadikan persembunyian mereka yakni di Jalan Parangtritis IV Perumahan Ancol Barat, Jakarta Utara, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan, yaitu Jalan Adyaksa Raya Nomor 20, dan Nomor P 26, Cilandak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi interpol ada WNA Taiwan yang diduga melakukan tindakan ilegal di Indonesia.
Pada lokasi pertama tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit laptop, 6 unit tablet, 50 unit ponsel, 18 buah passport, 18 buah Handy Talky, 64 buah kalkulator, 1 unit printer dan 55 unit port interfave modem.
Sedangkan di lokasi kedua, kami berhasil mengamankan 62 unit telepon, 5 unit laptop, 31 unit ponsel, 2 buah modem, dan 19 buah router.
Petugas juga berhasil membawa 5 unit laptop, 1 buah tablet, 35 buah ponsel, 27 buah paspor, 8 unit Handy Talky, 8 buah monitor, 1 unit printer dan monitor, 1 buah bendel panduan, 30 buah telepon, 11 buah modem, dan 1 unit mobil. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.