Kasus 158 Sepeda Motor di Sumba Barat, Hakim Kembalikan Berkas ke JPU
Majelis hakim menyatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan atas pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - "Terima kasih Tuhan, terima kasih Tuhan. Kita bersyukur pada Tuhan. Ini bukan rekayasa tapi kita bisa lihat sendiri kondisi yang ada".
Hal ini disampaikan Ny L.B Pandango-Wadoe kepada wartawan usai mengikuti sidang terhadap suaminya Jubilate Pieter Pandango di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (20/8/2015) sore.
Sidang lanjutan kasus pengadaan 158 sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat tahun 2012 ini dipimpin majelis hakim Khairulludin, S.H,M.H dengan anggota Jamser Simanjuntak, S.H dan Ansyrori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, Emilya Rohi Kana, S.H.
Sementara JPU Didit Agung Nugroho, S.H dan Heri Franklin, S.H.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bupati nonaktif Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango.
Saat sidang ia tidak bisa dihadirkan karena sakit. Karena itu, Jubilate Pandango didampingi oleh dua penasehat hukum, masing-masing John Rihi, S.H dan Abdul Wahab, S.H.
Sidang dengan agenda majelis hakim menyatakan sikap terhadap kondisi kesehatan Pandango ini dihadiri istrinya, Ny LB Pandango-Wadoe dan sejumlah keluarga.
Majelis hakim menyatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan atas pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
Selama ini, beberapa kali persidangan, JPU maupun keluarga tidak dapat menghadirkan terdakwa karena sakit.
Putusan sebagai sikap majelis hakim ini dibacakan oleh Khairulludin.
Dalam putusan itu, Khairulludin mengatakan, setelah mendengar keterangan ahli atau dokter bahwa kondisi kesehatan Pandango tidak bisa kembali normal seperti semula, serta beberapa kondisi lainnya, sehingga perkara ini dapat disidangkan ketika terdakwa sembuh.
Majelis hakim akhirnya mengembalikan berkas kepada JPU dan pembantaran dari majelis hakim juga dicabut.
Begitu pula dengan uang jaminan Rp 100 juta dikembalikan kepada terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Ny LB Pandango-Wadoe yang ditemui mengatakan, dirinya dan keluarga tidak bisa berbuat banyak atas apa yang dialami oleh suaminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.