Kasus 158 Sepeda Motor di Sumba Barat, Hakim Kembalikan Berkas ke JPU
Majelis hakim menyatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan atas pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
Editor: Mohamad Yoenus
Mereka hanya bisa bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan.
"Kita bisa lihat sendiri kondisi yang ada, begitu juga dengan keterangan atau kesaksian dari dokter ahli," kata Ny Pandango.
Saat berada dalam ruang sidang, Ny Pandango duduk pada bangku deretan ketiga dan tenang serta menunduk.
Usai sidang ia tidak bisa menahan air mata karena mendengar hakim mengembalikan berkas ke pihak jaksa.
JPU Herry Franklin, S.H mengatakan, atas putusan atau sikap majelis hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan maka dirinya bersama Didit Nugroho akan melaporkan dulu kepada pimpinan.
"Kita tunggu salinan putusan dari hakim, kemudian kita lapor pimpinan. Karena itu kita tidak bisa berkomentar dulu," ujar Franklin.
Untuk diketahui, kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2012 senilai Rp 3.289.012.000 atau Rp 3,2 M. Dan hasil audit BPKP Perwakilan NTT pada 21 Oktober 2013 menemukan kerugian keuangan negara Rp 285.601.509. (yel)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.