Dua Pasang Bakal Cagub Jambi Pasrah soal Nomor Urut
Selain itu, KPU juga akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan esok, Selasa (25/8), di Gedung RRI Jambi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Akhirnya KPU Provinsi Jambi menyatakan dua pasangan bakal calon gubernur Jambi lolos dan memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi.
"Kedua pasangan calon yang mendaftar alhamdulillah memenuhi persyaratan," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, Senin (24/8).
Selain itu, KPU juga akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan esok, Selasa (25/8), di Gedung RRI Jambi.
Pencabutan nomor urut pemilihan Gubernur Jambi, nantinya juga akan dihadiri oleh pasangan masing-masing.
Sementara sesuai keterangan Ketua Tim pemenangan kedua pasangan HBA-Edi dan Zumi Zola-Fachrori, mengatakan cukup menunggu hasilnya besok dan menerima nomor berapa pun yang keluar.
"Sesuai perkataan bapak, kita terima nomor berapa pun, dan dipastikan Pak HBA-Edi akan hadir pula besok," kata Efendi Hatta, Ketua tim Pemenangan HBA-Edi.
Sementara itu Zoerman Manap, Ketua tim Pemenangan Zumi-Zola-Fachrori, mengatakan akan mengikuti keputusan KPU Provinsi dan menaatinya.
KPU Provinsi menetapkan massa yang akan dibawa, diperbolehkan sebanyak 50 orang dalam pencabutan nomor urut.
"Kita terima nomor berapa besok, karena berapapun nomornya itu sudah amanat Allah, dan kita gak pakai dukun-dukunan," canda Zoeman saat dimintai keterangan oleh awak media.
Sementara pihak KPU Provinsi juga menyatakan dua orang calon masih terganjal persyaratan, belum melengkapi persyaratan yakni calon wakil gubernur Edi Purwanto dan Zumi Zola.
Edi Purwanto belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan Zumi Zola belum menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi sebagai bupati Tanjung Jabung Timur kepada KPU Provinsi Jambi.
"Jadi dua nama ini belum menyerahkan surat pengunduran diri resmi, namun karena diberi waktu hingga 30 hari maka saat ini masih diberi waktu," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan.
Makanya KPU masih memberi waktu untuk persyaratan pengunduruan diri sesuai Peraturan KPU Provinsi Jambi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.