Kasus Korupsi Dwelling Time Berkembang ke Kartel Kebutuhan Pokok
Selain kasus korupsinya, masalah impor garam ini juga melebar ke dugaan kartel atau permainan harga.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.
Selain kasus korupsinya, masalah impor garam ini juga melebar ke dugaan kartel atau permainan harga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan ada dugaan kartel terhadap komoditas yang berakibat mahalnya harga barang.
Namun ia enggan menjelaskan barang apa yang dimaksud.
Ia hanya menjelaskan sedang menyelidiki dugaan kartel ini hingga ke wilayah hukum Polda lainnya.
“Satgas khusus yang dibentuk menemukan pre custom clearance, dilakukan penyidikan korupsi oleh Subdit Tipikotr Ditreskrimsus, kemudian Kapolda membentuk satgas baru untuk melakukan pengembangan, karena ada permasalahan lain, saat ini sedang dilakukan penyelidikan, dalam rangka memetakan kartel dalam tindak pidana ekonomi melemahkan ekonomi Indonesia,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8/2015).
Krishna mengatakan, dugaan kartel ini merupakan skenario pengaturan harga, dan kuota barang tertentu.
Untuk mengakibatkan ketidakmampuan nasional dalam memproduksi barang.
Saat ditanya apakah barang tersebut garam, atau sembako, Krishna tidak menjelaskan.
“Belum bisa saya sampaikan, yang pasti itu komoditas concern kita semua. Kita sudah periksa saksi terdahulu dan didalami apa bisa menjadi alat bukti, lalu kita lakukan penyelidikan di beberapa lokasi, kita koordinasi dengan Polda lain dan instansi terkait,” ujarnya. (*)