Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Dwelling Time Kabur ke Singapura Polisi Segera Keluarkan Red Notice

menetapkan Direktur Utama PT GSA, CJ sebagai tersangka suap perizinan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT GSA, CJ sebagai tersangka suap perizinan dan kuota garam di Kementerian Perdagangan. Namun, CJ belum bisa ditahan karena kabur ke Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, petugas sedang melacak keberadaan CJ di Singapura dan segera mengeluarkanRed Notice. “Kita segera mengirim surat kepada Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional Polri, agar dikeluarkan Red Notice,” ujarnya di Masjid Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2015).

Ia mengatakan, jika sudah ada Red Notice, CJ akan kesulitan kabur ke negara lain. “Red Notice beda dengan pencekalan. Kalau pencekalan, hanya berlaku di satu negara, kalau Red Notice berlaku di semua negara, jadi dia tidak bisa kabur kemana-mana lagi,” tuturnya. Krishna mengatakan, penetapan CJ sebagai tersangka dilakukan setelah mendapatkan cukup bukti keterlibatan CJ dalam kasus suap tersebut yang juga melibatkan Lucie sebagai Direktur PT GSA.

Dijelaskan Krishna, CJ memberikan uang sebesar 25.000 ribu dollar Singapura kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan. Uang tersebut diberikan lewat perantara Lucie. Krishna sudah mengantongi bukti pemberian tersebut setelah melakukan penggeledahan di PT GSA di Surabaya.

Seperti diketahui, kasus penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan sudah menyeret beberapa tersangka. Awalnya polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. Lalu penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L dan CJ sebagai tersangka. (sab)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas