VIDEO Bandar Sabu Kalsel Dibekuk di Kawasan Pondok Pesantren
BNN RI untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Banjarmasin Post/Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah dibekuk Selasa (1/9/2015), dan sempat diperiksa di BNN RI untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka kasus kepemilikan 6,23 Kg sabu berinisial AHA akhirnya dibawa ke Banjarmasin, Jumat (11/9/2015).
Warga Rantau Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan tersebut, tiba di BNNP Kalsel sekitar pukul 15.00 Wita, setelah menempuh penerbangan dari Jakarta dengan dikawal petugas BNN RI dan BNNP Kalsel.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Sujono mengungkapkan, AHA dibekuk tim gabungan BNN RI dan BNNP Kalsel di kawasan pondok pesantren Darut Tauhid Jawa Barat.
"Tersangka bersembunyi selama dua hari di kawasan pondok pesatren Darut Tauhid. Sebelumnya yang bersangkutan menganti indentitas dengan menggunakan KTP Jakarta," ungkap Sujono.
Karena ditangkap di Jawa Barat, lanjutnya, tersangka AHA diperiksa terlebih dahulu di BNN RI untuk kasus TPPU.
"Untuk kasus TPPU nya diperiksa di BBN RI. Sedangkan untuk Tindak Pidana Asalnya (TPA), yang menangani BNNP Kalsel," kata Sujono.
Sebelum membekuk AHA, BNNP Kalsel berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 6,23 Kg asal Malaysia, Minggu (23/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Selain sabu yang bernilai Rp 12 miliar tersebut, juga diamankan seorang tersangka berinisial JN (41) warga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia, melalui rute Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, hingga ke Kalimantan Selatan, melalui jalan darat,
Dengan berbekal ketarangan dari JN, BNNP Kalsel kemudian mengembangkan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil meringkus AHA di Jawa Barat.