Pemprov Sumsel Tolak Tanda Tangan Kontrak Politik Atasi Kabut Asap
Syahrullah, Kabag Dokumentasi Hukum dari Biro Hukum Pemprov Sumsel, menolak membubuhi tanda tangan karena alasan kewenangan.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Deryardli Tiarhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2015).
Massa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menandatangani kontrak politik berisi solusi kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Massa dari Walhi Sumsel berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (15/9/2015). (Sriwijaya Post/Deryardli Tiarhendi)
Syahrullah, Kabag Dokumentasi Hukum dari Biro Hukum Pemprov Sumsel, menolak membubuhi tanda tangan karena alasan kewenangan.
Ia menjelaskan, wewenang kontrak politik solusi kabut asap dan kebakaran lahan milik kepala daerah.
Hanya saja, ia memastikan pemerintah pusat hingga daerah berusaha keras menghentikan bencana ekologi tersebut.
Usai berorasi sekitar 30 menit, massa pun kemudian membubarkan diri.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.