Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! Warga Negara Malaysia Pemilik 46 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Jimmy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, dan memiliki narkotika golongan I.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimmy (55), Warga Negara Malaysia, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 46,5 kg, Selasa (15/9/2015).


Terdakwa Ng Huk Kwan (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi vonis pidana mati, Selasa (15/9/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana mati.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Jimmy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, dan memiliki narkotika golongan I.


Terdakwa Ng Huk Kwan meninggalkan ruang sidang usai dijatuhi vonis pidana mati, Selasa (15/9/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)

Perbuatan terdakwa dianggap melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Jimmy melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas