Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Beri Kewenangan DPD Bahas RUU

Satu keputusan penting diputuskan Mahkamah Konstitusi Selasa (22/9/2015) sore.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu keputusan penting diputuskan Mahkamah Konstitusi Selasa (22/9/2015) sore.

Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan DPD dalam membahas Rancangan Undang-undang bersama Presiden layaknya DPR.

Selengkapnya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas