Saksi Kunci OTT Muba Masuk Ruang Sidang dan Protes Hakim
Ridwan alias Iwan keberatan atas pernyataan hakim yang menyebut dirinya memberikan uang ke Riamon.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus gratifikasi RAPBD Musi Banyuasin (Muba) yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/9/2015).
Sidang memanggil beberapa saksi, di antaranya Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
Sidang kasus gratifikasi RAPBD Muba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (25/9/2015). (Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra)
Ada yang berbeda ketika Riamon menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Parlas Nababan.
Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, spontan berdiri dari kursi pengunjung dan mendekat ke depan ruang sidang.
Iwan memang bertugas membagikan uang kepada anggota dewan.
Namun ia keberatan atas pernyataan hakim yang menyebut dirinya memberikan uang ke Riamon.
Padahal menurut Iwan yang menjadi saksi kunci kasus itu, uang diberikan ke Riamon melalui Yulisman.
Ia menegaskan aliran dana suap sudah jelas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebanyak tujuh orang memenuhi panggilan menjadi saksi kasus korupsi OTT KPK di Muba dengan tersangka Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, dan Faisyar.(*)