Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Kunci OTT Muba Masuk Ruang Sidang dan Protes Hakim

Ridwan alias Iwan keberatan atas pernyataan hakim yang menyebut dirinya memberikan uang ke Riamon.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus gratifikasi RAPBD Musi Banyuasin (Muba) yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/9/2015).

Sidang memanggil beberapa saksi, di antaranya Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.


Sidang kasus gratifikasi RAPBD Muba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (25/9/2015). (Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra)

Ada yang berbeda ketika Riamon menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Parlas Nababan.

Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, spontan berdiri dari kursi pengunjung dan mendekat ke depan ruang sidang.

Iwan memang bertugas membagikan uang kepada anggota dewan.

Namun ia keberatan atas pernyataan hakim yang menyebut dirinya memberikan uang ke Riamon.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal menurut Iwan yang menjadi saksi kunci kasus itu, uang diberikan ke Riamon melalui Yulisman.

Ia menegaskan aliran dana suap sudah jelas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebanyak tujuh orang memenuhi panggilan menjadi saksi kasus korupsi OTT KPK di Muba dengan tersangka Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, dan Faisyar.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas