Polda dan Polresta Jambi Lakukan Olah TKP Penangkapan 36 Ribu Butir Ekstasi
kasus puluhan ribu butir ektasi yang diamankan oleh Polda Jambi dan Kapolresta Jambi terus dikembangkan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hingga kini, kasus puluhan ribu butir ektasi yang diamankan oleh Polda Jambi dan Kapolresta Jambi terus dikembangkan.
Dalam kasus ini, setidaknya tujuh orang pelaku baik bandar maupun rekannya sudah diamankan. Termasuk dua orang oknum anggota Polisi aktif dari Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto didampingi Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani usai melakukan reka ulang penyimpanan barang bukti di RT 21 Kenali Asam Atas Kotabaru menyebut, hasil pemeriksaan didapat fakta baru bahwa pemilik semua barang bukti milik Heriyanto.
Kata Kapolda, Heriyanto ini merupakan bandar besar yang ada di Jambi, dimana semua barang bukti itu dibeli langsung dengan bandar diluar negeri. Yaitu dari Malaysia.
Dalam jual beli ini lanjut Kapolda, pelaku mendapatkan untung berlipat ganda, pasalnya barang haram itu dibeli Rp 90 ribu per butir, sementara pelaku menjualnya dengan harga Rp 200-Rp 300 ribu per butir.
"Iya, dia beli langsung dari luar negeri. Dia beli hanya Rp 90 ribu perbutir," kata Kapolda, Senin (28/9).
Untuk proses sampainya barang haram itu ke Jambi, menurut pelaku barang haram itu dibawa dari jalur laut kemudian masuk ke Tungkal dan sampai ke Jambi melalui jalur darat dan kemudian disimpan dirumah saudaranya Heriyanto.
Menurut Kapolda, kasus ini tidak sampai disini, pihaknya masih terus mengembangkan dan memburu para pelaku lainnya, termasuk penghuni rumah tempat ditemukannya 36 ribu butir ektasi itu.
Kembali diceritakannya, lokasi penyimpanan barang bukti itu cukup jauh dari jangkauan anggota dan jauh dari pantauan masyarakat. Selain jauh, pelaku bersama penghuni rumah juga pandai mensiasatinya,. Ns diseting untuk tidak bergaul dengan warga sekitar.
"Sekarang Ns masih kita cari keberadaannya. Sebab dia juga terlibat dalam kasus ini," katanya.
Untuk proses hukum, bandar Narkoba ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Psikotropika jenis ektasi dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"Proses hukum tetap berlanjut, begitu juga dengan oknum itu. Itu akan kita kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang," katanya.
Seprti yang diberitakan sebelumnya, belum lama ini Polda Jambi berhasil mengamankan 8 ribu ektasi dari tersangka Heriyanto cs.
Termasuk satu anggota polisi berpangkat Brigadir. Hari berikutnya Polresta Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti serupa yang jumlahnya mencapai 36 ribu lebih dari dua tersangka yang satunya juga oknum anggota Polisi.(*)