Warga Bongkar Puluhan Patok Perusahaan Daerah
"Tanah dan rumah ini kan jelas-jelas hak kami karena sudah kami cicil. Bahkan sebagian besar sudah lunas, masa tiba-tiba diambil alih perusda."
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunkaltim.co, Samir
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Puluhan warga Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menghancurkan puluhan patok permanen yang dipasang Perusda Benuo Taka.
Lahan yang telah berdiri ratusan rumah tersebut, diklaim merupakan milik perusahaan daerah (perusda).
Pada Minggu (27/9), puluhan warga mulai berkumpul sejak pagi usai melaksanakan kerja bakti.
Sembari membawa cangkul dan balok kayu, mereka langsung menggali patok tersebut.
Selain itu, patok itu langsung dihancurkan menggunakan balok kayu dengan cara dipukul.
Bahkan satu persatu patok yang dipasang termasuk di pekarangan rumah langsung dihancurkan.
Mereka tidak menerima Perusda Benuo Taka memasang patok tanpa pemberitahuan kepada warga Perumahan Korpri.
Perwakilan warga Perumahan Korpri, Asri, mengatakan pemasangan patok ini sudah dilakukan Perusda Benuo Taka sebelum Lebaran Idul Adha lalu.
Mereka mengaku, selama patok dipasang warga tidak bisa nyeyak tidur karena khawatir rumah mereka akan dibongkar.
"Tanah dan rumah ini kan jelas-jelas hak kami karena sudah kami cicil. Bahkan sebagian besar sudah lunas, masa tiba-tiba diambil alih perusda. Ini kan tidak beres," tegasnya.
Bahkan ia mempertanyakan legalitas perusda melakukan mematok lahan dan mengklaim milik mereka.
Untuk itu, warga akan melakukan upaya agar lahan mereka tidak diambil Perusda Benuo Taka.
Apalagi mereka sudah membangun rumah dan lunas dicicil melalui bank.
Ia mengaku, selama memasang patok pihak perusda tidak pernah meminta izin kepada warga.
Padahal seharusnya sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu membicarakan dengan Ketua RT.
Apalagi lahan yang dipatok masuk di RT 03 dan RT 08 Kelurahan Sungai Parit.
"Kami tidak mau tahu bahwa ini adalah hak kami," ucapnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan sampai sekarang tak satu pun pemilik rumah di Perumahan Korpri ini mendapatkan sertifikat meskipun rumah mereka sudah lunas dicicil.
"Kami juga tidak tahu kenapa sampai sekarang sertifikat belum diberikan, padahal rata-rata sudah melunasi rumah mereka," ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, waktu pertama kali dibangun perumahan ini dilakukan peletakan batu pertama langsung Bupati Yusran Aspar tahun 2005.
Bahkan warga juga sudah menerima hibah tanah melalui SK Bupati Yusran Aspar tahun 2008 tertanggal 4 Maret 2008 dan tahun 2014.
"Jadi jumlah rumah yang telah dihibahkan lahannya itu mencapai 894 dengan ukuran 12,5 x 20 meter. Tapi kenapa kok sekarang mau diklaim bahwa ini milik perusda," ungkapnya.
Anner, warga lain mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas dari perusda yang memasang patok.
Namun alasan mereka karena akan dilakukan pemeriksaan dari BPK.
"Tapi saya tanya lagi, mereka tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan hanya disuruh pasang patok," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Perusda Benuo Taka, Taufik saat dihubungi secara terpisah mengaku, sebelum melakukan pematokan batas lahan di Perumahan Korpri sudah dilakukan pertemuan dengan Asisten I Pemkab PPU Ali Rahman.
Bahkan ia mengaku, pematokan ini juga atas saran Bupati Yusran Aspar.
"Pak Bupati bilang, silahkan saja dulu dipatok nanti BPN yang akan melakukan pengukuran untuk memastikan batas lahan antara Perum Korpri dan Perusda Benuo Taka," katanya.
"Nanti kalau ada lahan perusda masuk di wilayah perumahan, maka pemkab akan memberikan ganti rugi atau tukar guling. Jadi ini sudah sesuai saran Pak Bupati," jelasnya.
Bukan hanya itu, patok yang telah dipasang juga sesuai dengan segel tanah yang dimiliki Perusda Benuo Taka.
Taufik mengaku, pada awalnya lahan perusda memang sebagian masuk di perumahan.
Namun pada saat akan dilakukan pembangunan, patok sebagai tapal batas lahan antara perusda dan perumahan dicabut. (*)