Polisi Menetapkan 18 Tersangka Penganiayaan Terhadap Aktivis Petani
Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur menetapkan 18 tersangka pelaku penganiayaan terhadap aktivis petani yang menolak penambangan pasir.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur menetapkan 18 tersangka pelaku penganiayaan terhadap aktivis petani yang menolak penambangan pasir.
Sebelumnya polisi memeriksa 36 orang terkait peristiwa yang menewaskan Salim alias Kancil.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)