Akil Mochtar Mengaku Tak Kenal Bupati Empat Lawang
Sidang kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas terdakwa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas terdakwa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah menerima suap dari terdakwa, untuk memenangkan terdakwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Empat Lawang tahun 2013.
"Tidak kenal," jawab terdakwa kepada hakim ketua, ketika dikonfirmasi tentang perkenalannya dengan terdakwa.
Setelah sidang selesai, pengacara terdakwa bernama Sira Prayuna, menyatakan bahwa kesaksian Akil membuktikan bahwa Pilkada Bupati Empat Lawang memang dimenangkan kliennya secara wajar dan tidak ada suap.
Sebagaimana diketahui Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan memberikan suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Suap tersebut dimaksudkan untuk membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi, dalam Pilkada Bupati Empat Lawang tahun 2013. (*)