Gara-Gara Uang Rp 10 Ribu Residivis Tikam Tukang Parkir
lagi-lagi melakukan tindakan penganiayaan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Banjarmasinpost, Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Baru menghirup udara bebas selama enam bulan usai menjalani hukuman di LP Teluk Dalam karena terjerat kasus penganiayaan, Aliansyah alias Ali (32), kembali diciduk polisi.
Warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin ini, lagi-lagi melakukan tindakan penganiayaan.
Kali ini yang menjadi korbannya adalah Ansari (37) yang bekerja sebagai seorang tukang parkir di kawasan Pasar Ujung Murung Banjarmasin.
Penganiayaan tersebut terjadi Minggu (4/10/2015) sekitar pukul 21.30 wita, tepatnya di depan penginapan Indonesia di Kawasan Pasar Ujung Murung.
Ansari menderita luka parah di leher sebelah kiri dan paha, karena ditikam Ali dengan menggunakan sebilah pisau.
Sempat dibawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan, namun nyawa Ansari tetap tidak tertolong.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (6/10/2015), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan sepele.
"Tersangka meminta uang kepada korban, namun korban tidak mau memberi. Tersangka kemudian menikam leher korban," ungkap Wahyono.
Kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsekta Banjarmasin Tengah. Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.