Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Narkoba Jaringan Pulau Pandan Dipreteli oleh Polda Jambi

merupakan jaringan Pulau Pandan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar Pencarian Orang (DPO), Adi Syahputra (34), yang merupakan jaringan Pulau Pandan, Minggu (11/10)

berhasil ditangkap anggota Direktorat Narkoba, Polda Jambi. Ia ditangkap di daerah Sumatera Selatan.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi mengatakan, tersangka Adi yang merupakan DPO BNNP Jambi,

ditangkap di Lorong Pelita RT 30, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Ditangkap di Palembang sekitar pukul 14.30 WIB," tutur Krisnandi, Rabu (13/10).

Saat penangkapan, kata Dia, tidak ditemukan barang bukti. Namun, dari hasil penyelidikan dari tersangka sebelumnya yang ditangkap,

Berita Rekomendasi

Adi merupakan bandar narkoba di Pulau Pandan.

"Salah satunya pengakuan Ardi Nata yang ditangkap BNNP Jambi, Ia (Nata,red) membeli narkoba dari Adi ini," ujarnya.

Adi Syaputra (34), DPO narkoba jaringan Pulau Pandan yang ditangkap anggota Polda Jambi, Minggu (11/10) di Palembang,

mengaku kepada penyidik jika dia pernah menjual sabu sebanyak 3 Kg kepada Ardi Nata,

bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan Ardi Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap BNNP Jambi, bahwa Dia pernah membeli narkoba dengan Adi seberat 3 Kg.

"Dari pengakuan Ardi Nata, dia pernah beli narkoba dengan Adi seberat 3 Kg," tutur Krisnandi.

Meskipun pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sebut Krisnandi,

namun dari hasil keterangan saksi lain dan Nata serta penyelidikan,

maka yang bersangkutan tetap dijerat dengan undang-undan tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas