Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi BNI Pare Pare

Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia

Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR-- Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Parepare,

diduga merugikan negara Rp 34 miliar digelar Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/10) siang. Sidang berlangsung sekitar dua jam lebih.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi.

Mereka adalah Alwi Tandiawan selaku Direktur PT Kumala Putra Celebes , dan Hendrik Jauri sebagai notaris Rekanan Bank BNI Pare pare.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa hadir yaitu, Gusdi Hasanuddin, Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI cabang Parepare,

mantan Relationship Officer pada SKC BNI cabang Parepare, Syahminal Y, karyawan BNI 46 yang juga

BERITA REKOMENDASI

mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil, BNI cabang Parepare. Selain itu, hadir juga Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT Griya Maricaya Gemilang (GMM) sebagai penerima kredit.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas