Sidang Korupsi BNI Pare Pare
Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR-- Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Parepare,
diduga merugikan negara Rp 34 miliar digelar Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/10) siang. Sidang berlangsung sekitar dua jam lebih.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi.
Mereka adalah Alwi Tandiawan selaku Direktur PT Kumala Putra Celebes , dan Hendrik Jauri sebagai notaris Rekanan Bank BNI Pare pare.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa hadir yaitu, Gusdi Hasanuddin, Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI cabang Parepare,
mantan Relationship Officer pada SKC BNI cabang Parepare, Syahminal Y, karyawan BNI 46 yang juga
mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil, BNI cabang Parepare. Selain itu, hadir juga Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT Griya Maricaya Gemilang (GMM) sebagai penerima kredit.