Polda Lampung Gerebek Tempat Produksi Garam Tanpa Izin Edar
Barang bukti yang disita berupa 30 ton garam konsumsi yang dikemas dalam karung dengan merek Cap Tiga Berlian dan 1.500 ton bahan baku garam.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek sebuah tempat produksi garam milik CV BI di Jalan KH Agus Anang, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
Polisi menduga garam tersebut tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Petugas menggerebek sebuah tempat produksi garam milik CV BI di Jalan KH Agus Anang, Bandar Lampung, Kamis (15/10/2015). (Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Pol Dicky Patrianegara mengatakan, garam produksi CV BI juga tidak dilengkapi izin edar dan label dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Barang bukti yang kami sita berupa 30 ton garam konsumsi yang dikemas dalam karung dengan merek Cap Tiga Berlian dan 1.500 ton bahan baku garam," ujar Dicky kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kamis (15/10/2015).(*)