Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Almarhum

Santunan diberikan langsung kepada Pepiyanti, ahli waris Bahari.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Bahari yang mengalami kecelakaan kerja pada 24 Agustus 2015.

Santunan diberikan langsung kepada Pepiyanti, ahli waris Bahari.

Oleh Ketua DPD KSPSI Babel Darusman disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Heri Subroto, Kepala Bagian Pelayanan Adi Nugroho, serta HRD Perusahaan PT Surya Sepakat Pulau Bangka, Abidarda dan Ketua Puk SSPB Syamsudin berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.

Bahari merupakan karyawan Perusahaan PT Surya Sepakat Pulau Bangka, yang baru satu tahun kerja di PT SSPB dan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru enam bulan.

Atas musibah yang menimpa suaminya, Bahari yang ditemukan Tim Basarnas sudah meninggal mengapung di sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 25 Agustus 2015 di lokasi kerja proyek pergudangan milik PT SSPB,

Dengan terjadinya musibah ini, ahli waris mendapatkan 48 kali dari gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp 2,1 juta.

Serta Jaminan Hari Tua Rp 858.000, uang pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala (diberi sekaligus) Rp 4,8 juta.

Berita Rekomendasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Heri Subroto, menjelaskan bahwa dala tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menyampaikan santunan, terhadap 276 kasus kecelakaan kerja (JKK) dengan total pembayaran sebesar Rp 3.051.519.920,83.

Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.282 kasus dengan total pembayaran Rp.47.970.105.691 dan Jaminan Kematian (JK) sebanyak 97 kasus dengan total pembayaran Rp 1.912.0000.

Sedangkan hingga per September 2015, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan pembayaran terhadap 222 kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan total sebesar Rp 1.814.576.854,59.

JHT sebanyak 4.422 kasus dengan total pembayaran Rp 35.547.606.809 dan JKM sebanyak 87 kasus dengan total pembayaran Rp 1.752.900.000.

Heri menambahkan bahwa masih banyak dari perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung belum mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas