BLH dan Kementerian Lingkungan Hidup Uji Kualitas Udara Pekanbaru
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup melakukan pengujian tingkat pencemaran udara di Pekanbaru.
Editor: Mohamad Yoenus
Lapran Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau berstatus darurat pencemaran udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau dan provisi lainnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Oleh karena itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup melakukan pengujian tingkat pencemaran udara di Pekanbaru.
Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel udara di beberapa titik di Kota Pekanbaru, di antarnya di Jalan Sudirman, Depan Gedung DPRD Riau, Rabu (21/10/2015), menggunakan alat pengukur udara ambien.
Sampel udara tersebut nantinya akan di uji kembali di laboratorium, untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di Kota Pekanbaru.
Selain itu juga akan diketahui apa penyebab atau kadar pencemaran pada udara yang ada di kota Pekanbaru.
Piter Fernandes, dari BLH Provinsi Riau mengatakan pengujian kualitas udara yang dilakukan oleh Kementrian KlH dan BLH Riau ini meliputi pengukuran kualitas udara ambien, uji emisi kendaraan bermotor, pengujian kualitas BBM yang beredar di Pekanbaru.
Dengan pengujian itu akan diketahui tingkat pencemaran dan sumber pencemaran udara di Kota Pekanbaru.
Hasil pengujian itu akan menjadi bahan untuk mermuskan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan. (*)