Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Agar Anda Mendapat Hukum Karma Tujuh Turunan

Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi

di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2015) Dalam aksinya mereka berjam-jam orasi karena

dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.

"Majelis hakim agar Anda mendapat hukum karma tujuh turunan," teriak seorang pendemo.

Massa sangat kecewa dengan putusan hakim. Orasi mereka berlangsung berjam-jam,

dan tidak putus-putus. Dengan suara yang lantang dan mata yang menantang mereka berkoar-koar diatas mobil pikap dengan speaker yang keras.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun para tersangkanya masing-masing Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah),

Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah).

Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Lalu, AW (PPAT Kecamatan Fanayama), SZ(ketua tim penaksir harga), Sugianto (Sekertaris Penaksir Harga),

ID, YAK D dan AS masing masing selaku Anggota Tim Penaksir Harga.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas