Hakim Agar Anda Mendapat Hukum Karma Tujuh Turunan
Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi
di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2015) Dalam aksinya mereka berjam-jam orasi karena
dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.
"Majelis hakim agar Anda mendapat hukum karma tujuh turunan," teriak seorang pendemo.
Massa sangat kecewa dengan putusan hakim. Orasi mereka berlangsung berjam-jam,
dan tidak putus-putus. Dengan suara yang lantang dan mata yang menantang mereka berkoar-koar diatas mobil pikap dengan speaker yang keras.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.
Adapun para tersangkanya masing-masing Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah),
Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah).
Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah.
Lalu, AW (PPAT Kecamatan Fanayama), SZ(ketua tim penaksir harga), Sugianto (Sekertaris Penaksir Harga),
ID, YAK D dan AS masing masing selaku Anggota Tim Penaksir Harga.