Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fei: Pemberian Suap APBD Muba Perintah Bupati

Dari pihak eksekutif, perintah untuk memberikan uang kepada anggota DPRD adalah Bupati Muba, Pahri Azhari.

Editor: Mohamad Yoenus

Termasuk uang Rp 2,65 miliar yang dipinjamkan oleh Lucianty untuk membayar uang panjar suap yang nilainya Rp 17,5 miliar.

"Jadi uang ibu Lucy (Lucianty) akan dibayar oleh dinas-dinas. Ada 54 dinas yang ada di Muba," tambahnya.

Hanya saja uang Rp 2,65 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan karena dirinya dan Faysar sudah ditangkap oleh KPK.

Sebelum ditangkap, Syamsudin Fei telah mendapatkan uang Rp 215 juta dari sumbangan SKPD seperti UPTD dan Dinas Perkebunan.

Uang ini rencananya untuk membayar uang milik Lucianty.

"Uangnya sekarang sudah diserahkan kepada KPK," jawabnya

Terkait uang Rp 2,56 miliar yang akan diberikan sebagai uang pembahasan LKPJ 2014, Syamsudin mengakui semua dakwaan JPU.

Berita Rekomendasi

Uang itu didapat dari Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, PUCK Rp 500 juta, Dinas Pendidikan Rp 25 juta dan Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 35 juta.

Dalam proses pengumpulan uang Rp 2,56 miliar inilah Bupati Muba Pahri Azhari mengetahui.

Atas perintah bupati datanglah dua dinas besar di Muba, PUBM dan PUCK yang akhirnya menyerahkan uang urunan.

Kepala Bappeda Muba, Faysar yang juga seorang terdakwa juga memberikan kesaksian yang memberatkan bupati.

Dirinya juga mengaku diperintah oleh bupati untuk menjadi anggota TAPD yang tugasnya menjadi penghubung antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu tugas Faysar adalah mengumpulkan uang urunan dari para SKPD-SKPD kecil selain PUBM, PUCK dan Dinas Pendidikan.

"Jadi yang (dinas) besar tuganya pak Fei," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas