Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Desak Polda Usut Tuntas Kematian Tarmuji

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak pelaku pembunuh Tarmuji diusut tuntas dan diadili sesuai prosedur kepolisian.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Bayu Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak pelaku pembunuh Tarmuji diusut tuntas dan diadili sesuai prosedur kepolisian.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Aji Surya Prawir mengecam tindakan berutal yang dilakukan anggota Polsek Biha dan Polres Lampung Barat, yang menyiksa Tarmuji hingga meninggal dunia dan Suparto yang mengalami luka-luka serta trauma berat.

Hal itu diungkapkan Ajie dalam konfrensi pers bersama korban Suparto di kantor, LBH, Sabtu (24/10/2015).

Menurut Ajie, penyiksaan terhadap Tarmuji dan Suprapto oleh sejumlah anggota Polsek Biha dan Polres Lampung Barat bukan hanya tindak pidana, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam.

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia," ujar Ajie.

Berita Rekomendasi

"Kami mendesak Kapolda Lampung untuk mencopot kapolres, Wakapolres Lampung Barat serta kapolsek Biha karena bertanggungjawab atas terjadinya pembunuhan terhadap Tarmuji dan penyiksaan Suparto," kata Ajie.

Sementara itu, Suparto menveritakan, sebelum terjadinya penganiayaan saat itu dia hendak pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan anggota Polsek Biha melakukan razia.

Karena tidak memiliki surat izin mengemudi, dia memutar arah.

Saat itu beberapa oknum polisi melakukan pengejaran hingga korban mengalami kecelakaan.

"Waktu kecelakaan itu saya ditangkap kemudian diborgol dimasukkan ke mobil. Sampai di polsek saya ditanya masalah pembunuhan gajah (gajah Yongki) saya jawab tidak tahu. Di situ saya dijambak dan ditendang kakinya," kata Suparto.

Sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat, Suparto beberapa kali mendengar jeritan korban Tarmuji (meninggal dunia), dari dalam kantor Polsek Biha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas