Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaminan Sosial Wajib bagi Siswa, BPJS Naker Sosialisasi ke SMAN 1 Batam

Perlindungan jaminan sosial saat ini diharuskan bagi siswa sekolah.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Perlindungan jaminan sosial saat ini diharuskan bagi siswa sekolah.

Hal ini mengingat pentingnya perlindungan diri bagi anak sekolah terlebih saat memasuki dunia kerja seperti PKL dan magang.

BPJS Ketenagkerjaan memberikan pembekalan melalui BPJS Ketenagakerjaan mengajar.

"Sekarang anak-anak sekolah harus dilengkapi perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Mangasi Sormin Sabtu (24/10/2015) di SMAN 1 Batam.

"Ini untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi mereka, saat memasuki dunia kerja (magang) ataupun saat jam belajar," katanya.

Sormin, menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan mengajar merupakan program jaminan sosial yang menyisir para pelajar khususnya yang sudah di kelas 12 atau berada di kelas 3.

Berita Rekomendasi

Jaminan sosial ini juga bersifat wajib sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2003.

"Untuk memperkenalkan sejak dini kepada calon pengusaha dan pekerja tentang perlunya perlindungan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, yang konsern terhadap program-program kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, kita harapkan dengan sosialisasi ini anak-anak sekolah punya pemahaman," ungkap Sormin.

Selain itu, dengan kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan pendekatan kepada siswa sekolah, sesuai dengan perkembangan anak-anak sekolah yang lebih dekat dengan teknologi.

"Bedanya pada waktu dulu dengan zaman sekarang karena perkembangan anak-anak sekolah sekarang lebih dekat dengan teknologi," katanya.

"Makanya kami juga memperkenalkan bagaimana cara behubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti kantor kantor cabang, kantor bisnis, ataukah lewat aplikasi mobile, seperti cek saldo tidak perlu datangke kantor BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas