Kadisdik Muba Mengaku Kumpulkan Uang Suap, Namun Bantah Disebut Koordinator
Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus perkara dugaan suap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014, dan pengesahan RAPBD kabupaten Muba 2015, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2015).
Dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi kepala Dinas PUBM, Andri Sophan dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muba, M Yusuf.
Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.
Berbeda lagi dengan, Andri Sophan yang memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan (KPK) bahwa tidak mengenal dua terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
Ia menyatakan mengenal orang di DPRD Muba hanya sebatas empat petinggi dari masing-masing fraksi.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan Kadisdik Muba mengaku bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Faisyar, namun menyangkal menjadi koordinator.
Tidak hanya dua kadis menjadi saksi dalam persidangan tersebut, turut dimintai keterangan lainnya yakni Sekda Muba, Sohan Majid, dan dua terdakwa lainnya Syamsudin Fei dan Fasiyar. (*)