Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisdik Muba Mengaku Kumpulkan Uang Suap, Namun Bantah Disebut Koordinator

Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus perkara dugaan suap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014, dan pengesahan RAPBD kabupaten Muba 2015, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2015).

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi kepala Dinas PUBM, Andri Sophan dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muba, M Yusuf.

Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.

Berbeda lagi dengan, Andri Sophan yang memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan (KPK) bahwa tidak mengenal dua terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Ia menyatakan mengenal orang di DPRD Muba hanya sebatas empat petinggi dari masing-masing fraksi.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan Kadisdik Muba mengaku bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Faisyar, namun menyangkal menjadi koordinator.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya dua kadis menjadi saksi dalam persidangan tersebut, turut dimintai keterangan lainnya yakni Sekda Muba, Sohan Majid, dan dua terdakwa lainnya Syamsudin Fei dan Fasiyar. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas