Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadisdik Muba Mengaku Kumpulkan Uang Suap, Namun Bantah Disebut Koordinator

Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus perkara dugaan suap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014, dan pengesahan RAPBD kabupaten Muba 2015, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2015).

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi kepala Dinas PUBM, Andri Sophan dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muba, M Yusuf.

Yusuf mengaku ikut dalam mengumpulkan uang dalam kasus tersebut. Namun, ia mengelak jika dituduh sebagai koordinator.

Berbeda lagi dengan, Andri Sophan yang memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan (KPK) bahwa tidak mengenal dua terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Ia menyatakan mengenal orang di DPRD Muba hanya sebatas empat petinggi dari masing-masing fraksi.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan Kadisdik Muba mengaku bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Faisyar, namun menyangkal menjadi koordinator.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak hanya dua kadis menjadi saksi dalam persidangan tersebut, turut dimintai keterangan lainnya yakni Sekda Muba, Sohan Majid, dan dua terdakwa lainnya Syamsudin Fei dan Fasiyar. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas