Anggota Komisi II DPR: Polri di Bawah Kemendagri Perpanjang Rantai Birokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola, tak setuju dengan usulan institusi Polri berada di bawah Kemendagri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Waartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola, tak setuju dengan usulan institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, hal itu semakin memperpanjang rantai birokrasi.
"Nantinya dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi," kata dia saat dihubungi wartawan Senin (2/12/2024).
Dia menekankan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar.
Apalagi saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
"Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur," ucapnya.
Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Selain itu, menurutnya wacana Polri di bawah Kemendagri tidak tepat.
Sehingga, dia menilai Polri sudah tepat berada di bawah kendali presiden RI.
"Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden," pungkasnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Baca juga: PP Persatuan Islam Respon Usul Polri di Bawah TNI atau Kemendagri: Cederai Semangat Reformasi
Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.