Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II DPR: Polri di Bawah Kemendagri Perpanjang Rantai Birokrasi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola, tak setuju dengan usulan institusi Polri berada di bawah Kemendagri.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi II DPR: Polri di Bawah Kemendagri Perpanjang Rantai Birokrasi
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola. 

Laporan Waartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola, tak setuju dengan usulan institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, hal itu semakin memperpanjang rantai birokrasi.

"Nantinya dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi," kata dia saat dihubungi wartawan Senin (2/12/2024).

Dia menekankan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. 

Apalagi saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.

"Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur," ucapnya.

Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurutnya wacana Polri di bawah Kemendagri tidak tepat. 

Sehingga, dia menilai Polri sudah tepat berada di bawah kendali presiden RI.

"Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden," pungkasnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Baca juga: PP Persatuan Islam Respon Usul Polri di Bawah TNI atau Kemendagri: Cederai Semangat Reformasi

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas