Saksi: Perayaan Ulang Tahun Istri Jero Wacik Habiskan Rp 619 Juta
JPU mendakwa Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu telah menyalahgunakan DOM sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sidang yang dimulai pada Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 14.00 WIB itu beragenda mendengarkan keterangan enam saksi.
Empat di antaranya pegawai dan mantan pegawai Hotel Dharmawangsa, dan sisanya merupakan pegawai Kementerian ESDM.
Saksi bernama Indra, pegawai Hotel Dharmawangsa, membenarkan adanya perayaan ulang tahun istri mantan Menteri ESDM, Trisnawati Wacik seharga sekitar Rp 619 juta di Hotel Dharmawangsa pada tahu 2012.
"Iya betul Pak ada perayaan ulang tahun itu," ucapnya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya perayaan ulang tahun Trisnawati Wacik di tahun 2012 itu.
"Di BAP saudara tertulis Rp 619 juta harganya, apa betul?" tanya JPU kepadanya.
"Ya Pak, betul pak," jawabnya.
Berdasarkan data Hotel Dharmawangsa yang menyewa hotel tersebut untuk perayaan itu adalah Kementerian ESDM.
"Berdasarkan sistem pendataan Kementerian ESDM Pak," ucap saksi Indra.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu telah menyalahgunakan DOM sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. (*)