Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Diancam Hukuman Mati terkait Kasus ‬Pembunuh Anggota Paskribraka di Palembang

pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati

Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ariansyah S Pd (27), seorang guru honorer pada salah satu SMA negeri di Palembang,

hanya tampak termenung dan pasrah ketika menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (6/11/2015).‬

‪Ariansyah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18),

seorang pelajar yang baru lulus dari sekolah menengah atas ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH

dengan pasal berlapis pada sidang dakwaan. Pada dakwaan primair sebagai dakwaan pertama, terdakwa Ariansyah

didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pada dakwaan lainnya, terdakwa Ariansyah didakwa dengan pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 1,2 dan 3.‬

‪Sepanjang mendengarkan surat dakwaan JPU Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang, terdakwa Ariansyah alias

Ari alias Teteh ini hanya tertunduk lesu dengan kedua tangannya yang dikepalnya duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH.‬

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas