Guru Diancam Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuh Anggota Paskribraka di Palembang
pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ariansyah S Pd (27), seorang guru honorer pada salah satu SMA negeri di Palembang,
hanya tampak termenung dan pasrah ketika menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (6/11/2015).
Ariansyah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18),
seorang pelajar yang baru lulus dari sekolah menengah atas ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH
dengan pasal berlapis pada sidang dakwaan. Pada dakwaan primair sebagai dakwaan pertama, terdakwa Ariansyah
didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Selanjutnya pada dakwaan lainnya, terdakwa Ariansyah didakwa dengan pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 1,2 dan 3.
Sepanjang mendengarkan surat dakwaan JPU Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang, terdakwa Ariansyah alias
Ari alias Teteh ini hanya tertunduk lesu dengan kedua tangannya yang dikepalnya duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH.