Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat X Ray Bandara, Kini Harus Lepas Ikat Pinggang dan Jam Tangan

Pembelakuan ini tidak hanya di Bandara Depati Amir saja, melainkan pula diterapkan di seluruh Bandara Indonesia.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Penumpang yang akan memasuki ruang keberangkatan bandara kini harus melepas ikat pinggang dan jam tangan.

Hal ini sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 127 tahun 2015 tentang Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.

Pembelakuan ini tidak hanya di Bandara Depati Amir saja, melainkan pula diterapkan di seluruh Bandara Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengamanan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Samsuri, mengemukakan bahwa pernah ada kejadian penumpang tertangkap membawa tali pinggang.

Namun saat dibuka tali pinggang sudah dimodifikasi berbentuk senjata tajam (sajam).

"Pernah ada kejadian seorang penumpang ada kedapatan di kepala tali pinggang berbentuk sajam," ujarnya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas