Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrice Rio Capella Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho

menerima uang Rp 200 juta yang diberikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp 200 juta yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Rio oleh Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Yudi menjelaskan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya, pemberian uang suap itu karena posisi terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagai Sekretaris Jenderal Nasdem untuk memfasilitasi islah atau perdamaian.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa dan para tim pengacaranya yang dipimpin oleh Maqdir Ismail tidak mengajukan eksepsi, meskipun menurutnya, dalam surat dakwaan terdapat kesalahan.

Berita Rekomendasi

Maqdir Ismail Ismail menyatakan bahwa, pada saat pertemuan di DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kliennya tidak hadir, namun dalam surat dakwaan dinyatakan hadir.

Sedangkan berdasarkan keterangan terdakwa, tidak diajukannya eksepsi terhadap dakwaan itu, supaya proses pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah di persidangan selanjutnya, berjalan cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas