Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Tolak Pabrik Semen di Pati, Ribuan Warga Ini Demo di PTUN Semarang

Menurut warga, pembangunan pabrik semen bukan memberikan kesejahteraan bagi warga melainkan hanya merusak lingkungan.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ribuan warga penolak pabrik semen di Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2015) lalu.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pendirian pabrik semen yang diprakarsai PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

Ribuan peserta aksi yang terdiri dari warga terdampak pembangunan pabrik semen, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Pati, Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus itu melakukan longmarch terlebih dahulu dari Museum Ronggowarsito.

Selain warga penolak, peserta juga berasal dari mahasiswa seperti Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Undip dan Unnes.


Foto-foto: Warga penolak pabrik semen di Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Semarang, Selasa (17/11/2015). (Tribun Jateng/M Zainal Arifin)

Dalam aksi, mereka membawa berbagai poster bertuliskan penolakan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

Selain itu, terdapat berbagai atribut seperti caping yang ditulis kata-kata penolakan pabrik semen. Bahkan, warga juga membawa naga barongsai dalam aksi tersebut.

BERITA TERKAIT

Warga mengecam kebijakan Bupati Pati yang telah mengeluarkan izin lingkungan kepada PT SMS.

Menurut warga, pembangunan pabrik semen bukan memberikan kesejahteraan bagi warga melainkan hanya merusak lingkungan.

Sidang putusan gugatan izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati kepada PT SMS atas pembangunan pabrik semen di Tambakromo itu, majelis hakim yang diketuai Ady Budi Sulistyo menyatakan mengabulkan gugatan warga.

"Dalam eksepsi, mengabulkan gugatan warga terhadap Bupati Pati. Membatalkan keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen kepada PT SMS. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut izin lingkungan," kata hakim Ady Budi Sulistyo dalam amar putusannya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas