Delapan Peserta Kongres HMI Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Riau pun berjanji akan memproses secara hukum kedelapan mahasiswa itu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan peserta Kongres Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Pekanbaru, sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan, Senin (23/11/2015).
Mereka diamankan saat digelar sweeping kepada seluruh peserta kongres HMI.
Kepolisian Daerah Riau pun berjanji akan memproses secara hukum kedelapan mahasiswa itu.
Dari delapan tersangka, satu orang diketahui oknum kader HMI asal Ambon dan tujuh lainnya dari Makasar.
Terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api, polisi akan menjerat kedelapan orang itu dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Direkrut Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, kepada awak media menuturkan, delapan orang yang diduga sebagai penggembira dalam Kongres HMI ke-29 di Pekanbaru itu, diamankan dari dua lokasi.
Empat orang dari Gelanggang Remaja, masing-masing inisial HA, JS, AK, DA diamankan di Gelanggang Remaja.
Empat orang lainnnya MA, alias A, Y, ML, AY diamankan di Gelanggang UNRI.
Polisi belum bisa memastikan apa motif dari para kader HMI itu membawa senjata api.
Polisi telah memastikan jika kedelapan orang itu adalah mahasiswa, yang dikuatkan dengan kartu mahasiswa yang dipegang masing-masing tersangka.
Dalam sweeping yang dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri, puluhan senjata tajam jenis badik, golok, kris, samurai, senjata api rakitan, busur, hingga cairan beracun berhasil diamankan petugas.
Sweeping itu dilakukan menyusul ada insiden kerusuhan yang terjadi pada Senin (23/11/2015) subuh, yang mengakibatkan dua orang menderita luka, satu di antaranya terkena busur pada bagian punggung dan harus dirawat intensif di sebuah rumah sakit swasta. (*)