Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendri Isparudin dan Rekannya Alim Rohadi Divonis Penjara Seumur Hidup

Keduanya menjadi kurir pengambil paket narkoba tersebut.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo 

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Hendri Isparudin (25), warga kelurahan Metro Pusat, Kota Metro, bersama dengan rekannya Alim Rohadi (28) warga Bekasi, hanya bisa tertunduk diam mendengarkan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (24/11/2015) sore.

Mereka divonis hukuman seumur hidup dalam kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram (Kg).

Pengiriman tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya menjadi kurir pengambil paket narkoba tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Selain kedua terdakwa, hakim juga memutuskan vonis serupa kepada Achmad Muliyadi alias Tagor (32).

Berita Rekomendasi

Tagor yang tidak hadir dalam persidangan karena sakit, turut menjadi kurir bersama Hendri dan Alim. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas