Hendri Isparudin dan Rekannya Alim Rohadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Keduanya menjadi kurir pengambil paket narkoba tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Hendri Isparudin (25), warga kelurahan Metro Pusat, Kota Metro, bersama dengan rekannya Alim Rohadi (28) warga Bekasi, hanya bisa tertunduk diam mendengarkan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (24/11/2015) sore.
Mereka divonis hukuman seumur hidup dalam kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram (Kg).
Pengiriman tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Keduanya menjadi kurir pengambil paket narkoba tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Selain kedua terdakwa, hakim juga memutuskan vonis serupa kepada Achmad Muliyadi alias Tagor (32).
Tagor yang tidak hadir dalam persidangan karena sakit, turut menjadi kurir bersama Hendri dan Alim. (*)