Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Hadiri Sidang PK dengan Mobil Toyota Fortuner

Rusli Zainal Terpidana kasus korupsi PON Riau dan Perizinan Kehutanan Jalani Sidang PK

Editor: Bian Harnansa

Laporan reporter tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terpidana kasus korupsi PON Riau dan Perizinan Kehutanan, Rusli Zainal,

hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK), yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/11/2015).

Mantan Gubernur Riau itu hadir di Pengadilan dengan diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Fortuner berwarna hitam.

Sebelumnya, mantan Gubernur Riau itu, dijatuhi vonis selama 14 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor,

karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PON Riau dan izin kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Berita Rekomendasi

Vonis itu dikuatkan melalui vonis oleh hakim Mahkamah Agung, pada tingkat Kasasi.

Melalui PK yang dimohonkannya itu, terpidana Rusli Zainal tampaknya masih berharap keadilan atas kasusnya itu.

Pada sidang PK itu, Rusli Zainal, melalui kuasa hukumnya menghadirkan alat bukti baru (Novum) berupa Surat Keputusan (SK)

Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 Tentang Pengakatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau

atas nama Syuhada Tasman sebgai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertangaL 11 Januari 2003.

Menanggapi sidang PK itu, Iskandar, JPU KPK yang menjadi termohon mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari vonis hakim dari Mahkamah Agung terkait kasus itu.

Pasalnya, pihaknya sampai kini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas