Iwin Bunuh Kik Talib Dilatar Belakangi Dendam Sejak Kecil
Tersangka sudah menyimpan dendam kepada korban sejak kecil
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Tersangka Edwin alias Iwin (19) kasus pembunuhan terhadap korban Talib (67), ternyata dilatar belakangi karena dendam. Tersangka sudah menyimpan dendam kepada korban sejak kecil. Alibi tersangka lantaran sering di ancam korban.
"Dari hasil rekon, H min satu memang tidak ada perencanaan. Tapi latar belakangnya, karena dendam. Dari kecil korban sering mengancam tersangka. Setelah dia (tersangka--red) tumbuh dewasa, dendam yang sudah lama dipendam itu, dilampiaskan ketika bertemu lagi dengan korban di TKP," kata Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara kepada Posbelitung.com, Senin (30/11/2015).
Sebelumnya, Kik Talib ditemukan salah satu pasangan suami istri, sudah dalam kondisi tergeletak dipinggir Jalan tanah merah, terletak di Kampung Tegil, RT 12 Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bagian tubuh warga RT 07 Desa Selat Nasik itu, telah berlumuran darah, dan bagian leher kiri korban sudah berlobang.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, polisi menemukan sepucuh senapang mimis berwarna coklat, sebuah golok, dan kayi berukuran panjang sekitar dua meter. Diduga, senapang dan golok tersebut, milik korban yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat untuk membunuh korban.
Tersangka Iwin, yang merupakan warga RT 08/03 Dusun II Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik itu, beralibi melakukan perbuatan nekat itu, lantaran korban sempat memarahi tersangka.
Ditempat kejadian yang dikelilingi oleh hutan kecil, hanya ada tersangka dan korban. Tersangka diduga, kali pertama memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu. Kayu itu didapat olehnya tidak jauh dari tergeletaknya korban.
Peristiwa kasus pembunuhan ini, merupakan kasus langkah yang terjadi di Pulau Mendanau tersebut. Polisi, Senin (30/11/2015) siang melakukan rekonstruksi terhadap perkara ini. Tercatat 28 adegan diperagarakan oleh lelaki berkulit sawo mateng itu.
Tersangka Iwin menghabisi nyawa korban Talib dengan menggunakan sebuah golok. Sebilah golok memiliki gagang warna coklat itu, ditusukkan oleh Iwin dibagian leher sebelah kiri korban.
"Aku dua kali menusuk dileher itu. Waktu itu, tidak ada bicara apa-apa, langsung ambil parang dipinggang beliau (korban), langsung aku tusuk," ucap Iwin ketika meragakan rekonstruksi itu, Senin (30/11/2015).
Tersangka Iwin, sebelum membunuh korban sempat memarkirkan sepeda motornya, berjarak sekitar lima meter dari Talib ditemukan oleh warga. Usai memarkirkan sepeda motor, tersangka langsung mengambil sebuah kayu sembari menghisap satu batang rokok.
Setelah itu, Iwin lantas membuntuti korban dari belakang dan secara tiba-tiba, langsung menyekik leher korban dengan menggunakan sebuah kayu. Aksi itu, membuat tubuh korban langsung tergeletak ketanah.
Ketika berada di TKP, korban membawa satu puncuk senapang angin, dan sebilah parang yang melekat dibagian pinggang sebelah kiri. Kali pertama tersangka menghantam bagian kiri muka korban, dengan menggunakan popor senapang angin.
Akibat kejadian ini, tersangka Iwin dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun masa kurungan