Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK Sujanarko Usul Bentuk Panel Kasus "Papa Minta Saham"

"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)."

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) KPK Sujanarko mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik guna menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI, Setya Novanto mengenai perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)," katanya, saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

‎Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu menambahkan, pembentukan panel bisa dengan cara perwakilan dari DPR tiga orang dan dari publik empat orang. Itu semata-mata agar putusan MKD lebih kredibel.‎

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendalami maksud Sujanarko.

Bambang menanyakan apakah kasus ini ‎sudah memenuhi unsur jahat suatu tindak pidana.

"Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kami dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik," kata Sujanarko. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas