Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ditangkap Bersama 300 Gram Ganja Kering

Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat membekuk dua tersangka pengedar ganja di Meulaboh, Aceh Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 300 gram ganja kering sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).

Mereka dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas