Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukseskan Program JP, Kanwil Sumbariau Sosialisasi ke Perusahaan

Per 1 Juli semua tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Sumbariau menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, Nomor 45, dan Nomor 60 Tahun 2015 di Hotel Nagoya Hill Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/12/2015).

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Disnakertrans Kepri, Dinas Tenaga Kerja Batam, perwakilan perusahaan peserta dan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan, Mitra Perbankan, APINDO, SPSI/SBSI di Batam.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Batam Kepulauan Riau Achmad Fahtoni mengatakan, bahwa sejak 2 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh menyelenggarakan empat program.

Di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Operational penuh BPJS ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan jaminan.

Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan mengenai peraturan pemerintah yang baru perihal penyelenggaraan program ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Yaitu PP nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan dan Kematian, PP nomor 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, PP nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 46 2015 tentang penyelenggara Program Jaminan Hari Tua.

"Nantinya jaminan kecelakaan kerja sangat memiliki manfaat bagi pekerja, dengan dihilangkanya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp 20 Juta, di mana per 1 Juli semua tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh," kata Achmad Fahtoni, Senin (28/2/2015).

Selain itu jika terjadi cacat hingga permanen akibat kecelakaan kerja, pekerja nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Di samping itu pekerja juga mendapatkan santunan cacat yang diterima, itu artinya pekerja tetap mendapat penghasilan dan keahlian dan pelatihan yang dijalani. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas