Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak, KLHK Ajukan Banding dan Perkuat Bukti

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) banding

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal banding karena tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000 atau total tuntutan lebih dari Rp 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ditolak dalam vonis sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015).

Selain gugatan ditolak KLHK justru ditetapkan untuk membayar seluruh biaya perkara sidang yang sudah dijalani sejak kasus ini digulirkan Februari 2015 sebesar Rp 10.000.051.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Tuntutan tersebut dilayangkan pada bulan Februari 2015 dan sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada bulan Maret 2015.

Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan tidak akan tinggal diam akan bertahan dengan fakta yang mereka miliki dan akan memperkuat bukti untuk mengugat PT BMH karena bukan hanya merusak lingkungan hidup tapi juga banyak aspek lain yang dirugikan termasuk aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan lainnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas