Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepemilikan Lahan di Pantai Hak Guna Bangunan

Akan tetapi kebanyakan adalah hak guna bangunan

Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Kepemilikan lahan dapat diberikan kepada siapa saja dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Seperti untuk di daerah pantai dulunya itu sebagai tempat masyarakat berkebun, dan sekarang saja yang berubah bahwa pantai itu sebagai kawasan wisata.

"Lahan di sekitar pantai itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan perijinan yang diberikan, seperti di kawasan pantai peruntukannya adalah sebagai penunjang wisata,' ujar H Zulkifli Kepala Kantor Pertanahan Pangkalpinang.

Zulkiflli mengemukakan, untuk lahan di sekitar pantai itu kemungkinan ada yang sudah hak milik. Akan tetapi kebanyakan adalah hak guna bangunan. Bahkan untuk HGB itu ada waktunya paling lama bisa 30 tahun dan yang diberikan 20 tahun.

"Kalau HGB itu waktunya hanya 20 tahun dan bisa diperpanjang," ungkapnya.

Bahkan Zulkifli mengemukan berdasarkan tata ruang untuk di lokasi sekitar pantai itu merupakan tata ruang sebagai tempat wisata.

"Apa yang sudah dibuat oleh masyarakat di lahan kepemilikannya harus sebagai kawasan wisata. kalau menurut tata ruang sebagai daerah wisata maka pemerintah daerah harus memberikan ijin sebagai kawasan wisata," jelas zulkifli.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas