Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Kalsel Bekuk Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dan Amankan 2 Kg Sabu

pengiriman sabu menggunakan transportasi bus dari wilayah Kalimantan Timur

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik

TRIBIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dua orang kurir sabu jaringan Malaysia dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (5/1/2016).

Dari tangan kurir sabu yang dibekuk di kawasan bundaran Liang Anggang Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru tersebut, BNNP Kalsel mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 Kilogram

Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Arnowo, dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Rabu (6/1/2016) mengungkapkan, kedua tersangka kurir sabu yang diamankan terdiri Imn (49) dan Srh (67).

"Antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal. Srh bertugas membawa sabu dari Samarinda, sedangkan Imn bertugas mengambil sabu dari Srh setelah tiba di Banjarmasin," ungkap Arnowo.

Selain sabu, petugas BNNP Kalsel juga menyita uang Rp 5.950.000 serta handphone dari tangan kedua tersangka.

"Untuk mengantar sabu ke Banjarmasin Srh mengaku menerima upah Rp 50 juta," kata Arnowo seraya mengatakan BNNP masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini.

BERITA TERKAIT

Sedangkan kronologis penangkapan dua kurir sabu ini, berawal dari adanya informasi yang diterima BNNP Kalsel mengenai adanya pengiriman sabu menggunakan transportasi bus dari wilayah Kalimantan Timur.

Petugas BNNP Kalsel kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.

Uniknya, saat dibekuk usai turun dari bus, tersangka Srh langsung menyerahkan sabu yang dibawanya kepada petugas BNNP yang hendak menangkapnya.

"Karena mereka (kedua tersangka) tidak saling kenal, jadi saat petugas kami mendatanginya, Srh langsung menyerahkan sabu kepada yang dibawanya. Mengira kalau petugas kami adalah Imn," kata Arnowo.

Sedangkan Imn, lanjut Arnowo datang ke tkp penangkapan tidak lama kemudian, dan langsung diamankan petugas.

"Imn merupakan residivis kasus narkoba. Yang bersangkutan baru beberapa bulan bebas setelah menjalani hukuman di LP Teluk Dalam Banjarmasin," ungkap Arnowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas