Napi Kabur dengan Senpi, Kakanwil kemenkumham Riau Bentuk Tim Investigasi
Hendri Manurung pernah diadili dan dijatuhi vonis dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pasca kaburnya seorang narapidana bernama Hendri Manurung (35), narapidana
di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, pada Sabtu (9/1/2016) kemarin, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia akan melakukan investigasi terkait kasus itu.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kanwil Riau Kemenkum dan ham, Dr. Ferdinan Siagian, SH, MM pada Senin (11/1/2016) kepada tribun diruang kerjanya.
Ferdinan mengatakan, investigasi akan mereka lakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada petugas sipir dan saksi lainnya di lokasi.
Investigas bertujuan untuk mengetahui secara pasti prihal kejadian kaburnya Hendri Manurung, dengan cara menodongkan senjata kepada petugas itu.
Dari rekaman CCTV, memang terlihat adanya sebuah senjata api yang ditodongkan oleh Hendri Manurung kepada petugas disipir yang berjaga, sehingga berhasil melarikan diri.
Namun, belum diketahui pasti apakah senjata yang ditodongkannya itu adalah benar-benar senjata api atau hanya senjata mainan saja.
Pada prinsipnya senjata api jelas tidak bisa masuk kedalam penjara, dan hal itulah yang ingin dicari kebenaran dari mana senjata itu bisa didadapatkan oleh Hendri Manurung.
Sampai hari ini pihaknya bekerja sama dengan pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Hendri Manurung.
Ferdinan Siagian menjelaskan, napi atas nama Hendri Manurung diketahui sudah sudah dua kali ditahuhi pidana dan menjalani hukuman di LP Pasir Pangaraian.
Kasus pertama, Hendri Manurung pernah diadili dan dijatuhi vonis dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak,
dan dijatuhi vonsi pidana 7 bulan penjara, pada 31 Maret 2015 lalu.
Baru bebas, Hendri Manurung kembali melakukan tindak pidana, ditangkap dan diadili terkait kasus kepemilikan narkotika.
Hendri terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 1999, dan dijatuhui vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, Hendri Manurung kabur dari LP Klas II B Pasir Pangaraian dengan cara menodongkan senjata api kepada sipir Lapas pada Sabtu (9/1/2016).
Petugas Lapas tidak dapat berbuat banyak saat Hendri menodongkan senjata itu, dan kabur lewat pintu utama Lapas.
Saat keluar dari pintu, petugas sempat mengejarnya, namun napi tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas.