Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Matangkan Bukti Banding atas Putusan PN Palembang

PT BMH menjadi satu dari empat perusahaan di Kalimantan, Jambi, dan Riau yang dibekukan izinnya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pascaditolaknya gugatan Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di PN Palembang beberapa waktu lalu, pihak kementerian kini terus mempersiapkan barang bukti untuk melakukan banding.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Handroyono usai melakukan rapat bersama Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Griya Agung Palembang, Selasa (12/1/2016), mengatakan pihaknya menerima keputusan hakin yang menolak gugatan KLHK sebesar Rp 7,8 T terhadap perusahaan pembakar lahan.

Saat ini pihaknya, tengah mempersiapkan bahan serta barang bukti untuk melakukan banding.

Ia mengatakan, PT BMH menjadi satu dari empat perusahaan di Kalimantan, Jambi, dan Riau yang dibekukan izinnya.

Terkait izin, perusahaan yang dibekukan diberikan waktu selama tiga bulan.

Periode bulan pertama perusahaan diminta mengumunkan arealnya terbakar dan meminta maaf, kemudian pada bulan kedua harus memenuhi persyaratan atas kelalaian kebakaran lahan. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas