KLHK Matangkan Bukti Banding atas Putusan PN Palembang
PT BMH menjadi satu dari empat perusahaan di Kalimantan, Jambi, dan Riau yang dibekukan izinnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pascaditolaknya gugatan Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di PN Palembang beberapa waktu lalu, pihak kementerian kini terus mempersiapkan barang bukti untuk melakukan banding.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Handroyono usai melakukan rapat bersama Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Griya Agung Palembang, Selasa (12/1/2016), mengatakan pihaknya menerima keputusan hakin yang menolak gugatan KLHK sebesar Rp 7,8 T terhadap perusahaan pembakar lahan.
Saat ini pihaknya, tengah mempersiapkan bahan serta barang bukti untuk melakukan banding.
Ia mengatakan, PT BMH menjadi satu dari empat perusahaan di Kalimantan, Jambi, dan Riau yang dibekukan izinnya.
Terkait izin, perusahaan yang dibekukan diberikan waktu selama tiga bulan.
Periode bulan pertama perusahaan diminta mengumunkan arealnya terbakar dan meminta maaf, kemudian pada bulan kedua harus memenuhi persyaratan atas kelalaian kebakaran lahan. (*)