Dua WNA Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai
Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai diawal tahun 2016 berhasil menggagalkan dua Warga Negara Asing (WNA), yang membawa narkotika.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua Warga Negara Asing (WNA) yang membawa narkotika ke Bali.
Ye Sin Jhih (30) warga negara asal Taiwan dan Stephen Russel Hakes (58) warga asal Inggris diamankan petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto kepada awak media saat menggelar jumpa Pers, Rabu (13/1/2016) sore, di aula Kantor Pengawasan bea dan Cukai Ngurah Rai.
Ye Sin Jhih diamankan satu plastik klip berisi kristal berwarna bening seberat 33,32 gram bruto.
Plastik klip tersebut disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom, Jumat (4/12/2015) silam, saat menggunakan pesawat Eva Air BR 25 rute Taipe-Denpasar sekira pukul 16.00 Wita.
Dari hasil pengujian menggunakan narcotic test, kristal bening tersebut terindikasi sebagai narkotika jenis ketamin.
"Pelaku melanggar pasal 196 UU Nomot 36 tahun 2009. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar," tambah Budi.
Sementara Stephen diamankan karena membawa narkotika jenis marijuana (ganja) seberat 3 gram bruto.
Yang disembunyikan di bagian belakang badan (pantat) pelaku pada Sabtu (9/1/2016) silam dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang-Denpasar sekira pukul 12.00 Wita.
Penangkapan terhadap Stephen berawal dari kecurigaan petugas saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya nihil.
Selanjutnya pemeriksaan intensif pada badan Stephen.
Saat digeledah ditemukan bungkusan plastik bening berisi potongan-potongan tanaman berwarna cokelat.
Stephen dikenakan pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar dan maksimal Rp 10 milliar.
Saat ini keduanya dibawa ke Mapolda Bali guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan Stephen, ia memang mengkonsumsi ganja tersebut.
Sementara pengakuan dari Ye Shin Jhih masih berbelit-belit. Namun ia mengaku membawa itu untuk pengobatan. (*)