Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina

Melody juga dilaporkan ke suaminya atas dugaan perzinaan. Dia dilaporkan dengan seorang pria yang diduga merupakan selingkuhannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews.com: Inilah 5 fakta soal Melody Sharon, wanita yang tega seret suami pakai mobil usai ketahuan selingkuh. Kini dirinya terancam penjara 10 tahun. Melody juga dilaporkan ke suaminya atas dugaan perzinaan. Dia dilaporkan dengan seorang pria yang diduga merupakan selingkuhannya. (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon (31) sudah ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Nyatanya, korban tidak hanya melaporkan Melody terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Namun, Melody juga dilaporkan oleh AG terkait dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

Berita Rekomendasi

Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas