Pria Bertato Kalajengking Tuntut Pelapor Bila Tidak Terbukti
tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jambret
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru membekuk seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) bernama Rai alias Murai (33), pada Minggu (17/1/2016) kemarin.
Pria yang memiliki tato kalajengking dilengan kiri itu, diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, yang dibekuk jajaran Polsek Lima Puluh, pada tahun 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto menurutkan tersangka Rai dibekuk karena melakukan aksi yang sama di Pekanbaru.
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terjatuh, dan berhasil diamankan oleh petugas, berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dihadapan petugas, tersangka Rai dengan nada lantang menolak tuduhan yang dialamatkan petugas kepadanya.
Dia mengaku dijebak dan dituduh oleh seseorang bernama Ayek.
Pria ini bahkan sempat berteriak dengan nada keras, akan menuntut seseorang atas nama Ayek, bila nantinya tuduhan itu tidak terbukti.
"Lihat saja, kalau nanti tidak terbukti, akan saya tuntut kamu,"ujar tersangka, saat digiring petugas kedalam tahanan