Teh Hijau Berisi Narkoba Rp 9 Miliar: Tersangka Ditangkap saat Mengambil di Kantor Pos
Paket psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 60 bungkus teh hijau berisi 60 ribu butir psikotropika jenis Nimetazepam di Kantor Pos MPC Surabaya.
Paket psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, menceritakan modus penyelundupan dengan memasukkan pil ke dalam bungkus Teh Hijau asal Taiwan.
Setelah diperiksa, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1.000 butir per bungkusnya.
"Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Kantor Pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam," katanya, Jumat (29/1/2016).
Dari temuan pada Kamis 21 Januari, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1/2016).
Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil mengungkap kembali 40 butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen.
Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri.
Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau.
Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 miliar.
Diantara isinya, impor psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin.
Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (*)