Polda Metro Jaya Ungkap 106 Kasus Narkoba Dalam 12 Hari
Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap 106 kasus narkoba dalam waktu 12 hari, periode 19-31 Januari 2016.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap 106 kasus narkoba dalam waktu 12 hari, periode 19-31 Januari 2016.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Dalalm 106 kasus tersebut, PMJ telah mengamankan 135 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 23,1 Kg Ganja, 10.600 butir pil ekstasi, dan 6,1 Kg Shabu.
Selain itu, beberapa buah senjata api seperti pistol dan senjata tajam seperti golok juga diamankan.
"Ada 135 tersangka yang ditahan, keudian kita bisa mengungkap 106 kasus, dengan barang bukti tadi telah disampaikan, ada 10.600 butir ekstasi, 6,7 Kg Shabu, dan Ganja sebanyak 23,1 Kilo," ucap Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes. Pol. Eko Daniyanto dalam konferensi pers tersebut.
Ia juga mengungkapkan, bahwa narkoba yang berhasil diamankan kebanyakan dari Tiongkok.
Berdasarkan perhitungan PMJ, barang bukti narkkoba yang diamankan senilai dengan Rp 11 miliar.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal, hukuman mati. (*)