Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Miras dan Produk Ilegal
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan beberapa barang bukti lain dibakar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TEIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana yang telah di putus oleh Pengadilan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/2/2016).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 4.342 minuman keras berbagai merek, 7413 slop rokok tanpa cukai, 518 gram sabu-sabu, 1.128 gram ganja, ratusan produk kosmetik ilegal, dan ribuan keping VCD bajakan.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dari beberapa instansi seperti Kepolisian, Bea Cukai, dan BPOM.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan beberapa barang bukti lain dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, dan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2015, di mana para pelaku telah dijatuhi pidana oleg pengadilan. (*)
Nilai kerugian negara dari kasus tersebut itu, kata Indianto diperkirakan mencapai miliyaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.